Vidi Aldiano Tuntut di Pengadilan Oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta "Nuansa Bening"

JAKARTA, Penulis lirik lagu Keenan Nasution serta Rudi Pekerti secara resmi telah mendakwa vokalis Vidi Aldiano di Mahkamah Negeri Jakarta Pusat karena dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu berjudul "Nuansa Bening".
Gugatan tersebut diajukan oleh Keenan Nasution pada hari Jumat (16/5/2025), dan memiliki nomor kasus 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Betul adanya terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum Keenan, Minola Sebayang, ketika diberitahu mengenai hal tersebut pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Minola, tuntutan hukum ini berkaitan dengan pemanfaatan lagu "Nuansa Bening" pada beberapa pertunjukan milik Vidi Aldiano yang dilakukan tanpa persetujuan dari penulis lagunya yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Sidang pertama kasus ini direncanakan akan dilangsungkan pada hari Rabu (28/5/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh kliennya lantaran Vidi Aldiano diklaim tak pernah mengajukan permisi tiap kali menyanyikan lagu "Nuansa Bening" dalam pertunjukannya.
"Berkali-kali bahkan bisa jadi ratusan kali, lagu tersebut dipakai dalam berbagai konser dan pentas komersial. Benar saja bahwa tak ada persetujuan dari pembuatnya," kata Minola.
Dia menyebutkan bahwa dalam tuntutan itu, mereka mengungkapkan adanya 31 penampilan komersial tempat lagu "Nuansa Bening" dipentaskan tanpa persetujuan resmi dari Keenan dan Rudi.
"Hanya saja dalam tuntutan hukum kita, kita mengungkapkan bahwa sebanyak 31 acara komersial yang mempertontonkan lagu 'Nuansa Bening', namun tanpa mendapatkan persetujuan dari pembuatnya," jelas Minola.
Minola menyebutkan bahwa kliennya, Keenan dan Rudi Pekerti, pada akhirnya memilih jalur hukum setelah berbagai kali mediasi gagal mencapai persetujuan.
"Beberapa kali telah terjadi pertemuan antara tim hukum saya dan Vidi, namun sampai saat ini belum menemukan kesepakatan. Yang dimaksud dengan kesepakaran utama di sini adalah tentang jumlah kompensasi atau denda," jelas Minola.
Mengenai tuduhan pelanggaran, Minola menyebutkan bahwa kedua belah pihak sejatinya setuju jika benar adanya pelanggaran tersebut.
"Bila soal kemunculan pelanggaran tersebut, menurutku telah disepakati bersama penasihat hukumannya bahwa terdapat pelanggaran itu sebab jika mereka tak setuju," jelas Minola.