Zulhas Buka Suara, Protes Global Meletus Akibat Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia

, JAKARTA — Menteri Koordinator untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa ia telah menerima keluhan dari seluruh dunia terkait dengan ketentuan bahwa barang yang masuk, beredar, dan dipasarkan di Indonesia harus memiliki izin. sertifikat halal .
Zulhas menjelaskan bahwa penolakan tersebut ia terima saat dirinya berperan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Ia menyebut beberapa negara yang merasa hal itu merupakan sesuatu yang kurang tepat dan mereka memandangnya dengan cara tertentu. sertifikasi halal menghalangi pasokan barangnya ke Indonesia.
Saya telah menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama dua tahun dan sebagian besar negara di dunia mengeluhkan hal tersebut. Menurut Zulhas dalam pidatonya pada acara ini, kebijakan penerbitan sertifikasi halal di Indonesia menjadi penghalang. Kumparan Halal Forum , Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Amerika Serikat (AS). Menurut Zulhas, AS berpendapat bahwa kewajiban sertifikasi halal dapat menghalangi perdagangan.
Zulhas kemudian menolak keluhan itu. Baginya, sertifikasi halal bukanlah upaya untuk membatasi perdagangan. Ia menjelaskan bahwa karena negeri ini didominasi oleh pemuka agama Islam, sertifikasi halal sangat diperlukan.
Namun, Zulhas menyatakan bahwa dalam mengejar sertifikat halal terdapat tantangan disebabkan oleh proses birokrasi yang rumit. Oleh karena itu, pihak pemerintah bertekad untuk meningkatkan sistem ini sehingga sertifikasi halal bisa diperoleh lebih cepat dan efisien.
"Sebenarnya hal tersebut bukanlah penghalang, tetapi dikarenakan oleh sistem birokrasi saat ini menurut kami memerlukan peningkatan," katanya.
Seperti yang sudah dipahami, pemerintah mengharuskan barang-barang yang datang ke, ada di, dan diperjualbelikan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Meskipun demikian, produk-produk yang terbuat dari bahan-bahan haram dapat mengecualikan diri dari persyaratan harusnya sertifikasi halal tersebut.
Menurut Pasal 2 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 terkait Pelaksanaan Bidang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa barang-barang yang mengandung zat haram harus mencantumkan label tak halal.
Berikut adalah hukuman administratif bagi para pengusaha yang melanggar aturan tentang jaminan produk halal, bergantung pada seriusnya pelanggarannya. Hukumannya mencakup pernyataan tertulis sebagai peringatan, denda untuk urusan administrasi, dicabutlah sertifikat kehalalan mereka, serta bisa juga diambil langkah pendistribusian barang tersebut diputarbalikkan atau ditahan.