BNPB: Kebanyakan Kebakaran Hutan di Indonesia karena Tindakan Manusia

, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Abdul Muhari mengatakan hampir seluruh kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di Indonesia akibat perbuatan manusia. Karakter ini sedikit berbeda dengan karhutla di luar negeri, misalnya di California, Amerika Serikat, maupun di negara Amerika Selatan seperti Bolivia.
“Sehingga penegakan hukum (di Indonesia) perlu ditingkatkan untuk menanganinya,” ujarnya kepada Tempo , pada Senin 5 Mei 2025.
Menurut Muhari, karhutla di Indonesia tak hanya melanda ekosistem hidrologis gambut. Lahan yang disiapkan untuk perkebunan juga kerap ikut terbakar.
Adapun kebakaran hutan yang dahsyat di California Selatan pada Januari 2025, sebagai pembanding, dipicu oleh kelembapan udara yang sangat rendah, kondisi kering, serta angin kencang dari Badai Santa. Api melebar karena mobilitas pusaran angin berkekuatan 130–160 kilometer per jam. Meski faktor alam mendominasi, kebakaran hutan yang mempengaruhi metropolitan Los Angeles dan sekitarnya itu juga diperparah aktivitas manusia, seperti deforestasi dan perubahan iklim.
Bolivia juga mengalami musim kebakaran terburuk dalam sejarahnya pada 2024. Merujuk beberapa ulasan, lebih dari 10 juta hektare lahan di sana terbakar akibat kekeringan dari gelombang panas. Durasi kemarau yang panjang juga memicu karhutla.
Untuk penanggulangan bencana, pihak berwenang di Indonesia mendirikan Satuan Tugas Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) dengan kepemimpinan dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Unit tugas tersebut membagi area operasinya ke dalam dua sektor utama yakni daerah prioritas serta zona spesifik.
Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan dianggap sebagai daerah utama. Sementara itu, Kalimantan Timur masuk dalam zona spesial dikarenakan adanya Ibukota Nusantara.
Tim Pengendalian Hutan Kebakaran Lahan (Karhutla) bekerja sama dengan pihak pemerintah lokal dan petugas kepolisian guna memantau serta memberikan sanksi kepada mereka yang membakar hutan. Informasi selengkapnya tentang tindakan dan hasil dari satuan kerja pengurangan ancaman Karhutla dapat ditemukan di dalam laporan tersebut. Laporan Premium Tempo berjudul Mengapa Keadaan darurat untuk kebakaran hutan dan lahan dimulai di Riau.
Muhari menambahkan bahwa para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 50 ayat 2 (b) bersama Pasal 78 ayat 5 yang merupakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat pula sanksi pidana penjara selama 10 tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 10 Miliar sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.