Juni 2025: PNS Dapatkan Gaji Ke-13 Penuh - Semua Tunjangan Hingga TUKIN 100%!
OKE FLORES.COM - Tahun 2025 dijadwalkan sebagai tahun yang sangat menguntungkan untuk Para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain telah memperoleh gaji rutin serta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri, PNS juga bakal menerima tambahan penghasilan berupa gaji ke-13.
Presiden Prabowo Subianto dengan resmi sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang berisi tentang pembagianTHR dan gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah cara pemerintah menunjukkan penghargaan terhadap pejabat negara karena telah bekerja dengan setia sepanjang tahun tersebut.
Tidak seperti THR yang disalurkan sebelum hari perayaan, gaji ke-13 di transfer mendekati awal tahun ajaran baru guna membantu keperluan pendidikan dalam keluarga.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah telah menentukan bahwa tunjangan ke-13 akan dijalankan pada bulan Juni 2025. Jeda waktu tersebut sengaja ditetapkan agar dapat mendukung Pegawai Negeri Sipil dalam meredam beban biaya-biaya signifikan sebelum dimulainya tahun ajaran baru, termasuk tarif pendidikan, peralatan, serta keperluan belajar anak mereka.
Berapa Besaran Gaji ke-13?
Jumlah dari tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini sangat membangkitkan semangat, sebab melibatkan hal-hal berikut:
- Gaji pokok
- Benefit bawaan (keluarga, makanan, posisi)
- Insentif penuh sebesar 100% untuk pegawai negeri sipil di tingkat nasional, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian (Polri), serta hakim telah ditetapkan.
Untuk pegawai negeri sipil yang berada di wilayah-daerah, jumlah tunjangan kerja akan disesuaikan sesuai dengan kapabilitas keuangan setiap pemerintahan lokal.
Bagi para pensiunan, mereka akan mendapatkan gaji ke-13 yang setara dengan jumlah uang pensiun bulanan.
Siapa Saja yang Berhak?
Gaji ke-13 ini ditujukan untuk 9,4 juta orang penerimanya yang meliputi:
- ASN pusat dan daerah
- Sersan TNI dan petugas Polri
- Hakim
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia
Gaji Dasar Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025 (Pasca Kenaikan)
Berita bagus lainnya, upah dasar PNS di tahun 2025 akan meningkat sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Beberapa kasusnya ditunjukkan sebagai berikut:
Golongan I
- IH:Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA:Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
- II D: antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: antara Rp 2.785.700 hinggaRp 4.575.200
- IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: antara Rp 3.287.800 sampai dengan Rp 5.399.900
- IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Layanan Tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil
Di luar upah serta benefit-nya, Pegawai Negeri Sipil pun menerima sejumlah layanan tambahan, antara lain:
- Hak akan libur tahunan serta liburan panjang
- Asuransi pensiun dan masa tuanya
- Peluang untuk pelatihan serta pengembangan keahlian
- Perlindungan dalam menjalankan tugas
Setelah dana tunjangan ke-13 dicairkan di bulan Juni 2025, Pegawai Negeri Sipil dapat merasa lebih lega dalam menyelesaikan biaya pendidikan putra dan putri mereka.
Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN beserta keluarga mereka.
Untuk Anda yang memiliki status sebagai PNS, mari atur pendapatan ekstra ini secara cerdas sehingga keuntungannya dapat dirasakan seoptimal mungkin! ***