Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jejak Harun Masiku: Dari OTT Hingga Kini, Diincar KPK tapi Tetap Hilang dari Pandangan

JAKARTA, - Riwayat Harun Masiku sebelum lenyap dan menjadi pencari pelarian muncul pada persidangan berlanjut tentang tuduhan korupsi dan penghalang-penghalangi penyelidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Selasa (26/5/2025).

Ahli bidang teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, mengungkapkan informasi berdasarkan data pelacakan sinyal ponsan ( call detail record /CDR) yang mengindikasikan posisi-posisi terakhir Harun sebelum hilang pada Januari 2020.

Informasi tambahan ini menguatkan pernyataan sebelumnya oleh penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, yang pada sidang tanggal 16 Mei kemarin menjelaskan bahwa dia tahu tentang kehadiran Harun, tetapi tidak bersedia menceritakan hal tersebut di depan pengadilan.

Arif menyatakan hal tersebut ketika ditanya oleh pengacara Hasto, yaitu Erna Ratnaningsih, dalam persidangan di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Arif yang bergabung dengan operasi tangkap tangan (OTT) untuk mengejar Harun pada tanggal 8 Januari 2020, tetap memiliki Surat Perintah Penugasan (Surat Tugas Gasal).

"Tetapi belum ketemu ya?" bertanyalah Erna.

"Tetapi, kita masih mencoba melewati beberapa pihak," balas Arif.

"Apakah kau telah mengetahui lokasinya?" tanya Erna.

"Kami tahu hal itu, tetapi kami tidak dapat menyebutkannya di sini," balas Arif kembali.

Lokasi Harun Sebelum Lenyap

Walaupun penyidik KPK menyatakan bahwa mereka memang mengetahui lokasi Harun Masiku saat ini, jejaknya sesungguhnya sudah dapat dilacak sejak peristiwa penangkapan operasional (OTT) yang terjadi di bulan Januari tahun 2020.

KPK sudah memantau Harun selama beberapa hari sebelum melakukan operasi tangkap tangan.

Regu pengawasan memantau aktivitasnya di Apartemen Thamrin Residences.

Dalam pengejaran terhadap Harun, KPK mengirimkan beberapa tim, termasuk satu tim untuk pemantauan yang fokus pada pengawasan serta sebuah tim lainnya dengan wewenang melakukan penangkapan.

Mereka kemudian terpecah menjadi dua kelompok; satu mengejar Harun dan satunya lagi mengejar Hasto.

Lokasi Harun dan Hasto pada hari tersebut diawasi menggunakan teknologi pemantauan. call detail record (CDR) mencatat detail seperti panggilan telepon, nomor yang dipanggil, waktu percakapan, serta lokasi perangkat berdasarkan sinyal dari base transceiver station (BTS).

Data CDR tersebut selanjutnya diverifikasi dengan ahli teknologi dan informasi (IT) dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), yaitu Bob Hardian Syahbuddin, dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Jaksa memastikan bahwa Harun Masiku, menurut laporan CDR, sedang berada di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada waktu tersebut.

"Jika Harun Masiku mencapai posisi pukul 16.12 (WIB), apakah artinya data CDR tersebut hanya sampai pada waktu itu untuk nomor Harun Masiku?" tanya jaksa.

"Yang saya periksa hanya data pada waktu tertentu saja. CDR ini berarti mulai dari waktu hingga menghasilkan data. Saat itu, saya diberi akses untuk melihat CDR pada jam-jam tersebut," jelas Bob.

Pada persidangan tersebut diketahui bahwa kehadiran Harun menjadi tidak jelas setelah menerima instruksi dari petugas keamanan, Nurhasan, untuk membuang ponselnya.

Mereka berjanji untuk bertemu di area Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat sebelum menghilang.

Di samping nomor telepon Harun, KPK juga memantau percakapan dari nomor yang dicurigai sebagai milik Hasto serta stafnya, yaitu Kusnadi.

Kehadirannya diketahui ada di Jalan Diponegoro, Aula Konvensi Parkir Jakarta, serta Jalan Nasional Gelora Tanah Abang.

Selanjutnya, pengamatan data yang diperoleh melalui BTS mengindikasikan bahwa Hasto dan Kusnadi terletak di area Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).

Di samping itu, ada pula nomor yang dicurigai sebagai milik Nurhasan di lokasi tersebut.

"Setelahnya pada pukul 18:29 hingga 19:32, lokasinya berada di PTIK. Benar jika disebut demikian, ahlikah?" tanya jaksa.

“Iya,” jawab Bob.

Hanya Indikasi Lokasi Pemilik

Walaupun merupakan hasil pengumpulan data dari penyadapan, CDR sebenarnya tidak dapat dijadikan sebagai bukti tunggal.

Karena itu, data tersebut hanya mengindikasikan posisi ponsel saja, bukan pemiliknya.

Bob mengilustrasikan bahwa apabila seseorang pergi ke tempat kerja tanpa membawa handphonenya yang tertinggal di rumah, informasi dari CDR akan mencerminkan keberadaan perangkat tersebut masih di dalam rumah.

"Sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya, informasi dalam CDR merujuk pada lokasi perangkat, bukan lokasi pengguna dari perangkat tersebut," jelas Bob.

Dia mengatakan bahwa CDR tidak termasuk sebagai bukti primer. primary evidence) untuk mengindikasikan lokasi pengguna perangkat.

Menurutnya, CDR sebaiknya disertai dengan bukti tambahan yang membuktikan bahwa perangkat tersebut merupakan milik sang pemilik.

Tetapi posisi dari perangkat tersebut untuk informasi yang lebih rinci sebenarnya memerlukan penjelasan tambahan. evidence Lain halnya dengan yang utuh, orang itu memang sudah dekat dengan perangkat tersebut," jelas Bob.

Akurasi Dipertanyakan

Di sisi lain, pengacara Hasto meragukan ketepatan data CDR.

Karena, sesuai dengan diagram yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan, urutan waktu pemindahan peralatan terlihat tak logis.

Satu di antaranya adalah pindahnya peralatan yang diduga berasal dari Hasto di Tanah Abang menuju Sarinah, Jakarta Pusat, dengan jarak sekitar 4 kilometer dicatat hanya memakan waktu satu detik.

Untuk teman-teman yang kita fokuskan, pertanyaannya adalah: Bisakah seseorang pindah ke suatu lokasi yang jauhnya sekitar empat kilometer dalam hitungan satu detik? Perpindahan tersebut mirip dengan pergerakan secepat cahaya," ungkap Ronny Talapessy, salah satu pengacara Hasto.

Menurut dia, berpindah dalam sekejap itu mustahil untuk dilaksanakan secara fisik.

Saat ini, informasi dari CDR ini merupakan salah satu landasan bagi penyidik KPK untuk mengincar Hasto berdasarkan pasal penghalang-penghalangi dalam kasus Harun Masiku.

"Kami bertanya tentang pindahnya koneksi, kemungkinan besar pergeseran itu dapat dipicu oleh kelebihan kuota atau apa yang kita sebut sebagai handoff. Jadi ini tidak berkaitan dengan pergantian telepon genggam," ungkap Ronny.