Saldo ATM Hilang Dikarenakan Berteduh di Bawah Jembatan Layang saat Hujan

MOTOR Plus-online.com - Berhati-hati mencari lokasi yang aman ketika hujan tiba-tiba datang supaya terhindar dari denda.
Berlindung di bawah flyover atau jembatan ketika turun hujan, hati-hati bisa-bisa uang di ATM berkurang.
Seringkali para pengendara motor dengan cepat mencari lokasi berlindung saat hujan mulai turun.
Mayoritas berada di bawah flyover atau jembatan dan mengakibatkan kemacetan.
Beristirahat di tempat yang tidak aman dapat mengakibatkan kecelakaan.
Banyak pengendara sepeda motor masih tidak mengetahui bahwa berlindung di bawah atap ketika hujan dapat mengakibatkan sanksi penjarahan atau denda.
Beristirahat di bawah flyover pun dapat mengakibatkan kerugian bagi pemakaian jalanan lain karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
Tentu, berikut adalah versi paragraf tersebut dengan kata-kata diubah namun tetap mempertahankan makna dan konteks: Pembatasan terhadap pemberhentian sewaktu-waktu disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan (LLPJ), pasal 106 bagian keempat, yang bunyinya:
Tiap individu yang menyetir kendaraan bermotor di jalan harus mentaati peraturan:
1. Tanda petunjuk atau tanda larangan
2. Marka Jalan
3. Sistem Penunjuk Arah untuk Pengendara Jalan Raya
4. Gerakan Lalu Lintas
5. Berhenti dan Parkir
6. Peringatan yang menggunakan suara dan cahaya
7. Kelajuan terbesar atau terkecil
8. Prosedur untuk Pengikatan dan Pemasangan pada Kendaraan Lain".
Maka aparat kepolisian berhak mengambil tindakan terhadap para pemotor tersebut.
Tilang berada di bawah flyover
Pada saat bersamaan, Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat menetapkan hukuman untuk para pengemudi yang melanggar peraturan mengenai pemberhentian dan parkir kendaraan.
Bunyinya sebagai berikut:
Siapa pun yang memandu kendaraan bermotor di jalan dan melanggar peraturan arus lalu lintas seperti disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) butir d atau prosedur berhenti dan parkir seperti ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (4) butir e akan mendapat hukuman penjara selama maksimal 1 (satu) bulan atau denda tertinggi senilai Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengemudi diperbolehkan untuk sementara beristirahat guna mengenakan jas hujan lalu meneruskan perjalanannya atau mencari tempat teduh yang lain.
Jika menunggu hingga hujan reda, petugas kepolisian memiliki hak untuk mengingatkan dan mendorong pengemudi agar melanjutkan perjalanan apabila dianggap menyebabkan kemacetan.
Wow, hanya karena ribut sembarang saat hujan, saldo ATM seorang pengendara bisa habis untuk membayar denda.