Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pastikan Keaslian BPKB dan STNK Sebelum Membeli: Tips Aman Beli Kendaraan

JAKARTA, – Memilih untuk membeli mobil second tentunya merupakan keputusan bijak, tetapi berhati-hatilah terhadap dokumen yang palsu.

Sebelum melaksanakan prosedur pengalihan kepemilikan, calon pembeli harus mengkonfirmasi keautentikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Karena itu, dokumen palsu bukan saja dapat menyebabkan kerugian ekonomi, namun juga bisa mengundang masalah hukum yang berat.

Thung Andi Supriadi, sang pemilik dari Rendani Mobil, mengatakan bahwa asli atau tidaknya dokumen kendaraan adalah faktor utama yang perlu diperiksa oleh para pembeli potensial sebelum mereka setuju melakukan transaksi.

"Verifikasi BPKB dan STNK dapat dijalankan dengan cara visual maupun daring. Secara fisik, BPKB resmi mempunyai hologram yang perubahan warnanya, bermacam-macam tipe kertas spesial, serta nomor serinya sudah diregistrasi. Sedangkan untuk STNK autentik mengandung cap air dan hasil pencetakan yang tak gampang pudar," jelas Andi kepadaku pada hari Senin (26/5/2025).

Andi menyatakan bahwa pemeriksaan tambahan dapat dijalankan lewat aplikasi sah atau situs web Korlantas Polri serta SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dengan menginputkan nomor plat dan nomor chasis dari suatu kendaraan, sistem ini akan mencantumkan informasi tentang pemiliknya, status perpajakan serta kelegalannya.

"Bila data tak terlihat, atau terdapat perbedaan antara informasi pada STNK dengan yang ada dalam sistem, sebaiknya waspada. Lebih baik jangan membeli," imbuhnya.

Di samping itu, calon pembeli diminta mengantarkan kendaraannya ke kantor Samsat guna dilakukan pemeriksaan fisik secara langsung, terlebih bila masih ada keragu-raguan tentang nomor rangka atau mesinnya. Prosedur tersebut tidak akan memakan banyak waktu dan dapat digunakan sebagai landasan lanjutan transaksi atau sebaliknya menolak pembeliannya.

Andi pun menekankan bahwa mobil dengan BPKB tiruan tak dapat diperbarui namanya. Ini artinya, kendaraan masih di bawah nama pihak lain secara hukum, sehingga pemilik baru berpotensi mendapat pelanggaran elektronik atau tagihan pajak yang bukan menjadi kewajiban mereka.

"Merubah nama tersebut bertujuan supaya kita menjadi pemegang hak resmi. Jika dokumen-dokumen tersebut belum sah, maka hal ini berarti status dari kendaraan pun menjadi tak jelas," ungkapnya.